Fasilitas Pengadilan
GEDUNG PENGADILAN
Gedung utama Pengadilan Negeri Kotamobagu terletak Jalan Mayjend Soetoyo No. 348 Kotamobagu, Terdapat 3 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara pidana dan perdata.
LOBI DEPAN
Pengadilan Negeri Kotamobagu dilengkapi dengan lobi depan
RUANG SIDANG
Jumlah ruang sidang di Pengadilan Kotamobagu terdiri dari 3 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu:
Ruang Sidang |
|
1. |
Ruang Sidang Motototabian |
2. |
Ruang Sidang Mototanoban |
3. |
Ruang Sidang Anak |
RUANG KETUA
RUANG WAKIL KETUA
RUANG HAKIM
RUANG PANITERA
RUANG KEPANITERAAN PERDATA
Ruangan Kepaniteraan Perdata ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan perkara perdata. Panitera Muda Perdata dan staf .
RUANG PANITERA MUDA PIDANA
Ruangan Kepaniteraan Pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara pidana. Panitera Muda Pidana dan staf .
RUANG PANITERA MUDA HUKUM
Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara.
RUANG SUBBAGIAN UMUM
Subbagian Umum bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan staf .
RUANG SERVER
Berfungsi Untuk Ruang Kontrol Jaringan Internet, Server aplikasi SIPP dan CCTV.
RUANG TAHANAN
Pengadilan Negeri Kotamobagu memiliki Empat Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah Ruang Tahanan Pria, Ruang Tahanan Wanita, dan Ruang Tahanan Anak.
RUANG BARANG BUKTI
Berfungsi Untuk Menyimpan Barang Bukti Perkara Pidana.
RUANG ARSIP
Berfungsi Untuk Menyimpan Arsip Perkara Perdata dan Pidana yang telah Putus dan Minutasi.
RUANG PERPUSTAKAAN
Pengadilan Negeri Kotamobagu memiliki fasilitas ruang Perpustakaan.
RUANG MENYUSUI
Pengadilan Negeri Kotamobagu memiliki fasilitas ruang untuk ibu menyusui.
RUANG TUNGGU PENGUNJUNG SIDANG
Pengadilan Negeri Kotamobagu Memiliki Ruang Tunggu Pengunjung Sidang Yang Berfungsi Untuk Para Pengunjung Sidang, Para Pihak Perkara, Dan Saksi Perkara Pidana Perdata.
MUSHOLLA
Pengadilan Negeri Kotamobagu memiliki Musholla yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.
RUANG POJOK ROKOK
Pengadilan Negeri Kotamobagu memiliki Ruang Pojok Rokok yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan Untuk Merokok.
TEMPAT PARKIR
Area parkir melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Negeri Kotamobagu baik untuk Pegawai Maupun Pengunjung.